Bappebti Setop Perdagangan Token FTX di Indonesia

FTX

Perdagangan Aset kripto, Token FTX di Indonesia resmi dihentikan mulai tanggal 14 November 2022. Hal ini ditegaskan Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko.

Pedagangan Token FTX ini disetop setelah mereka mengajukan kebangkrutan ke Pengadilan Amerika Serikat.

Didid menjelaskan, pengajuan ini menyebabkan banyak nasabah FTX yang melakukan penarikan secara besar-besaran. Hal ini pun menyebabkan penurunan harga Token FTX secara drastis.

“Bappebti mengambil langkah penghentian tersebut menyusul kejatuhan FTX ke dalam krisis pada 11 November 2022 silam,” kata Didid dalam keterangan resminya di laman Bappebti.

FTX adalah sebuah perusahaan pedagang aset kripto yang memiliki kantor pusat di Bahama. Token ini mempunyai produk derivatif dan spot trading secara global serta didirikan di Antigua dan Barbuda pada 2019.

Baca juga: TERBARU! Ini 383 Aset Kripto Legal di Indonesia

Token ini masuk dalam 383 aset kripto yang masuk dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Bappebti mencatat terdapat sejumlah pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti yang memfasilitasi perdagangan FTX Token. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan kepada pedagang fisik aset kripto yang menjual aset tersebut.

Binance Batal Akuisisi FTX
Binance Batal Akuisisi FTX

Bappebti pun mewajibkan agar setiap calon pedagang fisik aset kripto untuk dapat memantau, memperhatikan dan menganalisis perkembangan Token FTX. Hal ini perlu dilakukan agar memberikan perlindungan bagi nasabah aset kritpo.

Didid mengungkapkan, pangsa Token FTX adalah sebesar 0,038 persen dari total nilai transaksi aset kripto di Indonesia pada periode Januari–Oktober 2022 tercatat sebesar Rp279,8 trilliun.

Transaksi FTX adalah Rp 106,5 milliar dengan total nilai volume transaksi sebesar 193.435 Bappebti sepanjang Januari – Oktober 2022.

Dia berharap agar pasar kripto Indonesia senantiasa kondusif. Dalam artian, masyarakat tidak menarik dana dan aset secara besar-besaran.

“Berdasarkan hasil analisis dan pertimbangan serta demi keamanan, perlindungan kepentingan pelanggan aset kripto di Indonesia, kami merekomendasikan agar perusahaan pedagang fisik aset kripto untuk tidak memfasilitasi perdagangan FTX Token. Diharapkan perusahaan pedagang fisik aset kripto juga melakukan penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Cara Investasi Bitcoin
FTX

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi pada Bapebbti, Tirta Karma Senjaya, menyatakan, volatilitas nilai aset kripto merupakan bagian dari risiko investasi yang harus dianalisa dan dipelajari. Pasalnya, investasi kripto adalah instrumen yang mudah berubah.

Di mana, setiap investor bisa mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat dan sebaliknya atau high risk high return.

Dirinya menyatakan bahwa Bappebti akan melakukan peninjauan ulang daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Bappebti mengambil langkah tersebut dengan memperhatikan kondisi Token FTX.

“Diharapkan pedagang fisik aset kripto yang tidak lagi memperdagangkan salah satu jenis aset kripto terdaftar terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bappebti. Permohonan disertakan jumlah nasabah dan jumlah aset kripto yang dimiliki sejak tanggal penghentian serta total nilai aset kripto dalam rupiah,” kata Tirta.

Dia pun menegaskan bahwa pedagang fisik aset kripto yang suda tak lagi memperdagangkan Token FTX agar melaukan langkah penyelesaian dengan meminta para nasabah agar melikuidasi aset kripto yang dimiliki.

Baca juga: Aplikasi Kripto Tercatat di Bappebti, Cocok untuk Pemula!

Tirta memberikan imbauan agar pedagang aset kripto tetap memberikan prioritas perlindungan dana nasabah. Selain itu masyarakat juga diharapkan dapat memahami mekanisme transaksi, risiko dan potensi keuntungan terlebih dahulu.

“Sebelum memutuskan untuk bertransaksi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha dan jenis aset kripto yang diperdagangkan. Informasi tersebut dapat di akses dengan mudah melalui tautan https://www.ceklegalitas.bappebti.go.id,” tandasnya.

Artikel Crypto oleh PINTU


Mau Dapat Informasi Terbaru di Dunia Web-3, Game, dan Teknologi Metaverse?

Yuk isi email kamu di bawah!