Halo Vicigers, ada pesan Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) agar masyarakat aman saat membeli aset kripto Indonesia. Pesan Bappebti itu disampaikan langsung oleh Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana melalui keterangan tertulisnya pada 13 Februari 2022 lalu.
Kamu yang ingin berinvestasi aset kripto tentu harus mengetahui pesan Bappebti terlebih dahulu. Mari kita simak pesan Bappebti agar masyarakat aman ketika membeli aset kripto dalam negeri.
Pesan Bappebti Agar Masyarakat Aman Membeli Aset Kripto
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan melalui laman resminya, ada beberapa pesan Bappebti untuk kamu yang ingin melakukan investasi aset kripto.
Disampaikan bahwa Kementerian Perdagangan tengah memperketat pengawasan dari perdagangan aset kripto. Pengawasan itu diperketat agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Selain itu, agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan legal tentang aset kripto yang diperdagangkan saat hendak berinvestasi.
Plt Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, menyampaikan bahwa setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Natinya, aset kripto yang tak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
“Aset kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan,” katanya dikutip dalam keterangan tertulis di laman resmi Bappebti, Senin (21/2/2022).
“Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” sambung Wisnu.
Dia menyampaikan, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 tahun 2021. Aturan itu berisi tentang syarat aset kripto yang bisa diperdagangkan.
Baca juga: Hore!!! $VCG Token Lolos Audit CertiK
Penentuan aset kripto yang bisa diperdagangkan di dalam negeri itu akan mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Sejauh ini, pihaknya mencatat sudah ada sebanyak 229 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Untuk itu, kata dia, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” katanya,
Baca juga: Holders Token $VCG Tembus 11 Ribu Lebih
Masa Depan Aset Kripto Karya Anak Bangsa Cukup Cerah
Wisnu melanjutkan, Bappebti melihat masa depan aset kripto karya anak bangsa cukup cerah. Dia mengaku melihat pertumbuhan aset kripto karya anak bangsa sebagai suatu hal yang positif.
Dirinya menyatakan, aset kripto karya anak bangsa dapat diperdagangkan di dalam negeri selama sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Wisnu juga memaparkan bahwa potensi, inovasi serta potensi pasar Indonesia sangat besar besar dan terus mengalami perumbuhan dalam beberapa terakhir.
Baca juga: Keuntungan dan Risiko Investasi Kripto
Hal itu ditunjukkan dengan munculnya beberapa aset kripto buatan anak bangsa yang dipasarkan di sejumlah pasar global. Serta, ada beberapa aset kripto yang telah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2022.
Dia menyatakan, Bappebti berpesan agar masayarakat melakukan sejumlah hal sebelum berinvestasi aset kripto. Di antaranya yakni dengan lebih dulu memahami mekanisme dan risiko dari investasi kripto.
Pesan Bappebti itu diharapkan dapat dilakukan masyarakat. Sehingga, keputusan berinvestasi kripto yang mereka ambil telah sesuai dengan pertimbangan yang telah diambil secara matang.
“Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti,” demikian Wisnu.