Cryptocurrency atau Crypto adalah aset digital yang dirancang dengan kriptografi yang kuat untuk mengamankan seluruh transaksi yang terjadi.
Belakangan ini, banyak orang yang mulai tertarik dengan cryptocurrency.
Hal itu ditunjukkan dengan banyaknya investor crypto yang bahkan telah mencapai belasan juta orang di Indonesia.
Mari kita mengenal lebih jauh tentang arti dari cryptocurrency. Sehingga, kita dapat lebih memahaminya.
Baca juga: Ayo Ikut ILO dan Beli Tanah di RansVerse pada 9 September 2022
Crypto Adalah? Ini Pengertiannya!
Cryptocurency atau Crypto adalah mata uang digital yang dibuat menggunakan kriptografi. Sehingga, sangat kecil kemungkinan dapat dipalsukan atau digandakan.
Kontrol desentralisasi dari setiap aset crypto tersebut berada di dalam ledger terdistribusi atau blockchain.
Crypto adalah mata uang virtual yang memiliki nilai tertentu.
Banyak orang yang telah tertarik untuk mulai berinvestasi aset crypto. Saat ini telah terdapat sebanyak 383 aset crypto legal yang ada di Indonesia.
Salah satu aset crypto legal di Indonesia itu yaitu $VCG Token, dari VCGamers.
$VCG Token merupakan aset yang terdaftar di Bappebti (Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi) secara resmi sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan Di Pasar Fisik Asek Kripto.
Token dari VCGamers ini juga telah listing di sejumlah exchange. Baik Decentralized Exchange (DEX) maupun Centralized Exchange (CEX). Kamu bisa menemukan aset kripto dari VCGamers ini di Indodax, Pancakeswap dan juga Uniswap.
Terdapat sejumlah fitur yang telah diluncurkan VCGamers untuk para holders $VCG Token. Di antaranya, $VCG Staking serta $VCG Swap & Bridge.
$VCG Token juga memiliki kegunaan sebagai alat tukar di dalam metaverse pertama di Indonesia, RansVerse. Salah satunya, dengan menggunakan $VCG Token kamu dapat membeli tanah di RansVerse.
Saat ini VCGamers juga tengah mempersiapkan NFT Marketplace. Seluruh creator nantinya dapat menjual hasil karya digitalnya melalui marketplace tersebut.
Namun demikian, kamu tetap harus melakukan riset mendalam sebelum memutuskan untuk membeli atau menjual aset crypto.
Hal ini dapat meminimalisir potensi kerugian yang akan terjadi. Karena, investasi crypto merupakan aktivitas yang berisiko tinggi.
Baca juga: Arti Dyor di Dunia Crypto yang Harus Kamu Tahu
Sejarah
Kehadiran cryptocurrency memiliki sejarah panjang. Terdapat sejumlah hal yang terjadi dan nama besar yang ada di dalam sejarah cryptocurrency.
Hal itu bermula dari ahli kriptografi dari Amerika, David Chaum yang menggunakan uang elektronik bernama e-cash pada 1983. Lalu, dia mengimplementasikan hal itu melalui, Digicash, 12 tahun setelahnya atau pada tahun 1995.
Kemudian, NSA menerbitkan sebuah makalah berjudul “How to Make a Mint: the Cryptography of Anonymous Electronic Cash,” yang isinya memberikan gambaran tentang sistem mata uang kripto. Makalah tersebut diterbitkan pertama kali di Massachusetts Institute of Technology (MIT) dan dalam in The American Law Review (Vol. 46, Issue 4) pada tahun 1997.
Selanjutnya, Wei Dai meluncurkan deskripsi dari b-money, yang dicirikan sebagai sistem kas elektronik terdistribusi.
Kemudian, Nick Szabo memberikan gambaran tentang bit gold. Selanjutnya, sistem mata uang berdasarkan bukti kerja dari Nick Szabo dan Wei Dai diikuti oleh Hal Finney.
Lalu, pada tahun 2009, mata uang kripto terdesentralisasi pertama dirilis oleh Satoshi Nakamoto.
Sejak saat itu, tercatat ada lebih dari 4.000 altcoin atau alternatif bitcoin yang sudah ada.
Simak terus informasi seputar Crypto hanya di VC News!