Masyarakat yang belum sepenuhnya paham mengenai dunia Crypto mungkin bertanya-tanya apa arti Crypto. Kali ini, VCGamers akan membahas apa arti Crypto, cara kerja, serta sejarah Crypto.
Secara singkat, Crypto adalah singkaran dari Cryptocurrency yang berarti mata uang Crypto.
Namun, terdapat penjelasan lengkap mengenai apa arti dari Cryptocurrency dan bagaimana cara kerja transaksi mata uang tersebut.
Terdapat banyak sekali uang Crypto yang saat ini sudah beredar. Bagi Vicigers yang penasaran, yuk simak pembahasannya di bawah ini!
Baca Juga: Penjelasan Analisis Fundamental Crypto, Wajib Tahu!
Penjelasan Apa Arti Crypto
Menurut Investopedia, Crypto berasal dari kata Cryptocurrency yang bermakna mata uang dengan kriptografi. Crypto memiliki arti kriptografi yakni teknologi Blockchain dan Currency berarti mata uang.
Secara harfiah, Cryptocurrency adalah mata uang Crypto. Kriptografi ini adalah metode yang diimplementasikan untuk melindungi saluran komunikasi dan informasi melalui kode.
Konsep kriptografi ini sudah ada sejak Perang Dunia II. Namun, terdapat perbedaan penggunaan kriptografi pada zaman dulu dan zaman sekarang.
Dengan menggunakan kriptografi, tidak ada yang mampu memanipulasi penggunaan mata uang kripto. Hal tersebut berarti bahwa mata uang kripto tidak bisa dipalsukan seperti mata uang konvensional.
Terdapat catatan tersendiri dari setiap transaksi Crypto dan catatan tersebut tersimpan dalam teknologi yang bernama Blockchain.
Baca Juga: Ciri-ciri Crypto Scam yang Haru Kamu Pahami, Biar Nggak Rugi!
Cara Kerja Crypto
Transaksi mata uang Crypto tidak dikendalikan oleh satu perusahaan atau lembaga bank tertentu saja. Hal tersebut berarti bahwa mata uang Crypto memiliki aspek desentralisasi yang berarti tidak ada satu pihak yang menjadi perantara saat transaksi berlangsung.
Transaksi mata uang Crypto tidak berbentuk fisik seperti mata uang konvensional kertas biasa, namun letaknya terdapat di internet dan tersimpan dalam jaringan blockchain.
Blockchain adalah sistem yang mengelola dan mengatur transaksi mata uang Crypto atau mata uang digital. Hal tersebut berarti transaksi mata uang Crypto tidak diatur oleh pihak ketiga seperti pemerintah atau bank.
Cara kerja Crypto memiliki tiga prinsip, yakni terenkripsi, desentralisasi, dan digital. Mata uang Crypto tidak diatur oleh negara atau otoritas sentral, sehingga mata uang Crypto bersifat desentralisasi.
Hal tersebut berarti bahwa pengelolaan mata uang Crypto sepenuhnya dilakukan oleh pengguna mata uang Crypto melalui internet.
Meskipun bebas dan terbuka, mata uang Crypto tetap memiliki regulasi di Indonesia. Cryptocurrency tetap diperbolehkan sebagai instrumen investasi dan sebagai komoditas oleh Bappebti.
Baca Juga: Cara Belajar Crypto Untuk Mulai Trading, Baca Ini!
Sejarah Crypto
Cryptocurrency sebenarnya sudah beredar sejak tahun 1998. Saat itu, Wei Dai adalah penggagas Cryptocurrency namun belum adanya implementasi karena belum ada mekanisme yang mencatat setiap transaksi.
Hal tersebut membuat banyak orang melakukan duplikasi terhadap uang digital sebanyak-banyaknya. Masalah tersebut berakhir pada tahun 2008 ketika lahirnya mekanisme yang mencatat setiap transaksi.
Pada tahun 2009, terdapat teknologi Blockchain yang bernama Bitcoin. Selain Bitcoin, terdapat mata uang Crypto lainnya yang lahir setelah itu.
Terdapat Ripple, Ethereum, Cardano, Tron, dan lain-lain. Sebagai kesimpulan, Bitcoin merupakan mata uang Crypto pertama dan menjadi pioneer sebagai Cryptocurrency pada saat itu.
Demikian pembahasan mengenai apa arti Crypto, cara kerja, dan sejarah singkat. Untuk keperluan top up gaming, yuk kunjungi VC Market by VCGamers!